muhamad irfan alawi

muhamad irfan alawi

Rabu, 11 November 2009

HUKUM JIHAD

Hukum jihad, memerangi orang kafir dan orang yang memerangi islam atau kaum muslimin, adalah fardu kifayah. Dengan demikian, jika sebagian orang-orang islam melakukannya, gugurlah kewajiban bagi yang lainnya.
(QS.9:122)

0 komentar: