Hukum jihad, memerangi orang kafir dan orang yang memerangi islam atau kaum muslimin, adalah fardu kifayah. Dengan demikian, jika sebagian orang-orang islam melakukannya, gugurlah kewajiban bagi yang lainnya.
(QS.9:122)
muhamad irfan alawi
Rabu, 11 November 2009
HUKUM JIHAD
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar