muhamad irfan alawi

muhamad irfan alawi

Kamis, 26 November 2009

zina

Zina


Zina (bahasa Arab: الزنا ) adalah perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yg tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan).[1]
Di dalam Islam, pelaku perzinaan dibedakan menjadi dua, yaitu pezina muhshan dan ghayru muhshan. Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah. Sedangkan pezina ghayru muhshan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah.
Daftar isi[
sembunyikan]

Zina menurut pandangan agama Islam
Dibawah hukum
Islam, perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama Islam, hubungan seksual oleh lelaki/ perempuan yang telah menikah dengan lelaki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya, termasuk perzinaan. Juga dikatakan bahwa semua orang Muslim percaya bahwa berzina adalah dosa besar dan dilarang oleh Tuhan di Al-Quran.
Tentang perzinaan di dalam
Al-Quran disebutkan di dalam ayat-ayat berikut; Al Israa' 17:32, Al A'raaf 7:33, An Nuur 24:26. Dalam hukum Islam, zina akan dikenakan hukum rajam.
Hukumnya menurut agama Islam untuk para penzina adalah sebagai berikut:
Jika pelakunya muhshan (pernah berjima dengan nikah yang sah), mukallaf (sudah baligh dan berakal), suka rela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), maka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam, berdasarkan perbuatan
Ali bin Abi Thalib atau cukup dirajam, tanpa didera dan ini lebih baik, sebagaimana dilakukan oleh Muhammad, Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar bin Khatthab.
Jika pelakunya belum menikah, maka dia didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun.
[2]
Perzinaan di beberapa negara
Perzinaan dianggap ilegal di kebanyakan negara termasuk;
Korea, Taiwan, dan Meksiko.
Di
Amerika Serikat, hukum yang berlaku berbeda-beda tergantung propinsi. Di Pennsylvania, seorang pelaku zina, dapat dijatuhi hukuman selama 2 tahun atau 18 bulan perawatan mental. Di Maryland, perzinaan dikenakan denda sebesar $10. Tetapi walaupun begitu, sekarang ini perzinaan sebenarnya sudah tidak dianggap ilegal di Amerika Serikat.
Hukum di
Kanada menggolongkan perzinaan ke dalam Divorce Act of Canada.
Berdasarkan hukum di
India, berzina adalah berarti: hubungan seks antara seorang pria dan wanita tanpa sepengetahuan dan izin dari suaminya. Si lelaki dapat dijatuhi hukuman selama 5 tahun (walaupun jika dirinya masih bujang), sedangkan si wanita tidak dapat dipenjarakan/dihukum.
Di beberapa negara di
Uni Eropa seperti; Austria, Belanda, Belgia, Finlandia atau Swedia tidak menghukum orang yang melakukan zina.
Di
Pakistan, juga di beberapa negara Islam lainnya, berzina adalah melanggar hukum, dan dapat dijatuhi hukuman mati.
Terlepas dari hukum formal, para pezina tak akan bisa lepas dari penolakan oleh masyarakat terhadap mereka. Perilaku dan pandangan masyarakat sendiri berbeda-beda tergantung dari kebiasaan,
agama, dan nilai-nilai yang mereka anut.

0 komentar: